Pengawasan Pemilu 2024 oleh Bawaslu Jakarta Selatan: Tinjauan Kepatuhan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.65974/jiposster.v4i2.49Abstract
Badan Pengawasan Pemilu merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki keterkaitan langsung dengan Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Penelitian ini mengambil Bawaslu Jakarta Selatan sebagai objek untuk menganalisis peran Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilihan Umum Indonesia 2024. Penelitian ini merupakan studi kasus yang mengkaji perilaku Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menelaah struktur birokrasi yang ada di dalamnya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fokus penelitian ini adalah bagaimana sikap Bawaslu dalam mengawasi proses persiapan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pemilu dengan menjaga integritas serta membangun birokrasi yang patuh pada hukum. Meskipun memiliki kewenangan terbatas, Bawaslu dituntut untuk menjalankan tugas secara jujur dan tunduk pada hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi Bawaslu dan implementasi kepatuhan hukum telah dijalankan secara maksimal oleh Bawaslu Jakarta Selatan.
Downloads
References
Antara News. (2022). Bawaslu Jakarta Selatan buka meja layanan pemantau Pemilu. https://www.antaranews.com/berita/2933173/bawaslu-jakarta-selatan-buka-meja-layanan-pemantau-pemilu-2024
Asshiddiqie, J. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Bawaslu.go.id. (n.d.). Profil tugas, wewenang, dan kewajiban. https://www.bawaslu.go.id/id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban
Dowling Jr., D. C. (2010). Legal Compliance: A Manager’s Guide to Law and Regulation. New York: LexisNexis.
Efriza. (2012). Birokrasi dan Demokrasi dalam Pemilu Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 15(3), 358–370.
Hadjon, P. M. (2020). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
Irwan, A. L. (2008). Pelaksanaan otonomi daerah dalam mendukung pelaksanaan good governance di Indonesia. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Indonesia, 1(1), 89–98.
Josviranto, M. (2022). Penguatan Bawaslu dalam penegakan hukum pada Pemilu serentak tahun 2024. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 4–5.
Jonathan, P. (2023). Mendagri copot Pj Bupati Kampar, salah satu alasannya tak netral dalam Pemilu. https://www.liputan6.com/pemilu/read/5485801/mendagri-copot-pj-bupati-kampar-salah-satu-alasannya-tak-netral-dalam-pemilu
Khopipah, S., Susilowardhani, D., Djuhardi, L., Lubis, A., & Putri, A. (2023). Manajemen kampanye humas Bawaslu Kota Jakarta Selatan melalui media online sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024. Jurnal Ilmu Komunikasi, 23(1), 8.
Pedoman Simposium. (2016). Integritas sebagai Nilai Moral Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Bawaslu RI.
Priyatna, A. (2022). Peran Birokrasi dalam Menjamin Akuntabilitas Demokrasi. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 9(2), 112–125.
Pradana. (2024). Bawaslu awasi melekat penetapan hasil Pemilu 2024: Berikut catatan hasil pengawasannya. https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-awasi-melekat-penetapan-hasil-pemilu-2024-berikut-catatan-hasil-pengawasannya
Rahmatunnisa, M. (2017). Mengapa integritas Pemilu itu penting. Jurnal Bawaslu, 3(1), 2–6.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soemardjan, S. (2009). Dinamika Sosial. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suadi. (2018). Perilaku Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Ulzikri, A. R. (2019). Politik Nahdlatul Ulama Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden 2019 (Studi Pada Warga Nahdlatul Ulama Kota Bandar Lampung) [Universitas Lampung]. In Digital Repository Universitas Lampung. http://digilib.unila.ac.id/56674/
Wardhana. (2024). Menjaga integritas demokrasi: Peran krusial Bawaslu dalam mengawal Pemilu. https://mazwardhana.medium.com/menjaga-integritas-demokrasi-peran-krusial-bawaslu-dalam-mengawal-pemilu-0d8e280dfb52
Yohanes Yahya. (2006). Pengawasan dalam Sistem Pemerintahan. Yogyakarta: Liberty.
Yuhandra, J., Jalaludin, A., Akhaddhian, B., Budiman, & Andriyani. (2021). Efektivitas fungsi pencegahan Badan Pengawas Pemilu dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 5–7.
Wahid, A. (2003). Demokrasi Kita. Jakarta: Grasindo.

